Trading Halt Adalah: Arti Pembekuan Sementara Perdagangan di BEI
Trading halt adalah pembekuan sementara perdagangan pada sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Selama pembekuan, perdagangan di sistem tidak berjalan, lalu dilanjutkan pada jam yang diumumkan BEI.
Dasar dan tujuan menurut BEI
Dalam siaran pers 16 Oktober 2026, BEI menyebut tindakan trading halt dilakukan untuk menjaga perdagangan saham agar teratur, wajar, dan efisien, sesuai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Keputusan Direksi BEI Kep-00002/BEI/04-2025. Teks lengkap kedua ketentuan itu dapat dibaca di situs BEI (idx.co.id, menu Peraturan).
Contoh: 16 Oktober 2026
Menurut Siaran Pers BEI No. 093/BEI.SPR/10-2026, BEI melakukan trading halt pukul 08.58.00 waktu JATS karena terdapat penurunan IHSG yang mencapai 8%, dan perdagangan dilanjutkan pukul 09.28.00 JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan. JATS adalah singkatan dari Jakarta Automated Trading System, sistem perdagangan BEI. Data penutupan hari itu ada di IHSG Turun 11,57% pada 16 Oktober 2026.
Yang perlu diketahui
- Trading halt berlaku pada sistem perdagangan, berbeda dari suspensi saham yang menghentikan perdagangan satu saham.
- Pemicu dan durasi pada contoh di atas adalah yang dinyatakan BEI untuk kejadian itu. Ketentuan lengkap, termasuk batas penurunan lain dan kelanjutannya, tercantum dalam teks resmi BEI; Techno62 tidak merangkumnya di sini sebelum teks itu dibaca langsung.
- Trading halt adalah tindakan bursa, bukan penjelasan mengapa harga bergerak. Penyebab pergerakan harga tidak dinyatakan dalam pengumuman trading halt BEI di atas.
Di mana melihat datanya di Techno62
Ringkasan IHSG harian ada di IHSG Hari Ini, dan data indeks di halaman Indeks. Techno62 menyajikan data historis secara deskriptif; bukan rekomendasi beli atau jual.