Aturan Baru BEI 2026: Batas Harga Saham (ARA, ARB, Rp1) dan Short Selling
Diperbarui 4 Oktober 2026. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah dua aturan penting di akhir September dan awal Oktober 2026: batas harga saham (harga minimum dan batas auto rejection ARA/ARB) dan transaksi short selling. Artikel ini merangkum isi aturan menurut pengumuman BEI, ketentuan OJK, dan laporan media, lengkap dengan sumber aslinya di bagian akhir. Isinya deskriptif, bukan rekomendasi investasi.
Ringkasan: Apa yang Berubah
- Harga minimum saham turun dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026 (Pasar Reguler dan Pasar Tunai). Saham yang tadinya “terkunci” di Rp50 (saham gocap) kini bisa bergerak lebih rendah.
- Batas auto rejection diubah dua tahap. Sampai 31 Desember 2026, batas turun (ARB) tetap 15% untuk saham di atas Rp10, sedangkan batas naik (ARA) 20% sampai 35% tergantung harga. Mulai 1 Januari 2027, ARB kembali sama besar dengan ARA (simetris).
- Short selling dibuka kembali mulai 1 Oktober 2026, awalnya hanya untuk lima saham: ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF, melalui dua perusahaan sekuritas penyedia layanan.
Batas Harga Minimum Turun dari Rp50 menjadi Rp1
Menurut pemberitaan Kontan (22 September 2026) dan Buletin Finansial (28 September 2026), BEI menurunkan batas harga terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Dasarnya adalah Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tanggal 21 September 2026 yang mengubah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan Kep-000137/BEI/09-2026 untuk Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Aturan ini berlaku sejak Senin, 28 September 2026.
Menurut IDX Channel (25 September 2026), Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut tujuannya adalah likuiditas dan pembentukan harga (price discovery) yang lebih baik, dan terdapat 59 saham yang saat itu berada di level Rp50. Kontan mengutip penjelasan bahwa “Rp1 bukan berarti semua saham akan menjadi Rp1”, melainkan hanya menjadi batas bawah harga perdagangan.
Aturan ARA dan ARB: Dua Tahap
Auto rejection adalah batas kenaikan dan penurunan harga dalam satu hari perdagangan. Jika harga yang dimasukkan melewati batas, sistem menolaknya otomatis. ARA (auto rejection atas) membatasi kenaikan, ARB (auto rejection bawah) membatasi penurunan. Angka di bawah dirangkum dari Katadata (21 September 2026), Kontan, dan Buletin Finansial, yang angkanya sama.
Tahap 1: 28 September sampai 31 Desember 2026
| Rentang harga | ARA (batas naik) | ARB (batas turun) |
|---|---|---|
| Rp1 sampai Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Di atas Rp10 sampai Rp200 | 35% | 15% |
| Di atas Rp200 sampai Rp5.000 | 25% | 15% |
| Di atas Rp5.000 | 20% | 15% |
Tahap 2: mulai 1 Januari 2027
| Rentang harga | ARA (batas naik) | ARB (batas turun) |
|---|---|---|
| Rp1 sampai Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Rp11 sampai Rp200 | 35% | 35% |
| Di atas Rp200 sampai Rp5.000 | 25% | 25% |
| Di atas Rp5.000 | 20% | 20% |
Untuk DINFRA, Kontan dan Buletin Finansial melaporkan ARA dan ARB Rp1 pada harga Rp1 sampai Rp10, dan 10% untuk harga di atas Rp10.
Ilustrasi hitungan sederhana (belum dibulatkan ke fraksi harga): pada saham seharga Rp1.000, ARA 25% berarti batas atas sekitar Rp1.250. Batas bawah pada tahap 1 (ARB 15%) sekitar Rp850, sedangkan pada tahap 2 (ARB 25%) sekitar Rp750. Artinya, mulai 2027 saham dapat turun lebih dalam dalam satu hari dibanding tahap 1.
Apa yang Terjadi di Hari Pertama
CNBC Indonesia (28 September 2026) melaporkan pada hari pertama aturan berlaku, enam saham turun di bawah Rp50, antara lain BBKP, GOTO, KPIG, LPKR, NETV, dan PADI yang turun 7 poin (14%) ke Rp43. Dalam artikel yang sama, Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyebut mekanisme pasar akan membentuk harga yang dianggap wajar oleh pasar. Di data Techno62 sendiri, ringkasan mingguan IHSG Sepekan 28 September sampai 2 Oktober 2026 mencatat sekitar 83% volume pasar pada 2 Oktober 2026 berasal dari satu saham, GOTO (data BEI), sehingga volume mingguan ikut terpengaruh.
Short Selling Dibuka Kembali: Apa dan Bagaimana
Pengertian
Menurut Hukumonline (26 Maret 2026) yang merujuk Pasal 1 angka 6 POJK 6 Tahun 2024, short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki penjual pada saat transaksi dilakukan. Ketentuan pokoknya diatur dalam POJK 6 Tahun 2024 (siaran pers OJK SP 54/OJK/GKPB/V/2024, 2 Mei 2024), yang menggantikan POJK 55/2020, serta Peraturan Bursa Nomor II-H.
Tahapan pembukaan kembali
Menurut pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 (dokumen di idx.co.id) dan laporan Kontan, implementasi diberlakukan kembali mulai 15 September 2026, Daftar Efek Short Selling diterbitkan 28 September 2026, dan berlaku efektif pada periode Oktober 2026. OJK meminta implementasi dilakukan bertahap dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan pengawasan. Short selling mulai dapat dilakukan pada 1 Oktober 2026.
Saham yang boleh di-short sell
Menurut CNBC Indonesia (1 Oktober 2026), lima saham awalnya adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), semuanya konstituen indeks LQ45. Hukumonline menyebut kriteria saham di Peraturan II-H mencakup free float minimal 20%. Daftar efek dapat berubah; KAF Sekuritas menulis daftar dievaluasi setiap bulan.
Syarat investor
- Modal awal minimal Rp50 juta dan rekening reguler minimal 6 bulan (CNBC Indonesia, 29 September 2026).
- Mendaftar ke anggota bursa yang menyediakan layanan dan menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek (Industry.co.id, 1 Oktober 2026).
- Saat ini penyedia layanannya dua perusahaan: PT Semesta Indovest Sekuritas (kode broker MG) dan PT Ajaib Sekuritas Asia (kode broker XC), menurut Industry.co.id.
Harga jual, jaminan, dan jangka waktu
- Harga: menurut CNBC Indonesia Research (1 Oktober 2026), harga penawaran jual short selling harus sama dengan atau lebih tinggi dari harga transaksi terakhir di Bursa.
- Jaminan awal: 50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi (Industry.co.id dan CNBC Indonesia Research).
- Jaminan lanjutan: CNBC Indonesia Research melaporkan jaminan pada transaksi pertama minimal 150% dari nilai transaksi dan pemeliharaan minimal 135% dari nilai pasar posisi short; jika turun di bawah 120%, perusahaan efek wajib segera menutup posisi, dengan batas pemenuhan jaminan maksimal 3 hari bursa. kumparanBISNIS (30 September 2026) menyebut angka 150%, 135%, dan 120% yang sama.
- Jangka waktu: pembiayaan transaksi margin dan/atau short selling paling lama 12 bulan, dengan biaya (fee) yang harus tercantum jelas dalam perjanjian dengan perusahaan efek (kumparanBISNIS).
- Batas transaksi: Hukumonline merujuk SK Direksi BEI Kep-00170/BEI/10-2024, yang membatasi porsi short selling per anggota bursa menurut nilai transaksinya (0,03%, 0,02%, atau 0,01%) dan total akumulasi 0,04% per saham. Ulasan tersebut tidak merinci dasar perhitungannya, jadi baca SK-nya langsung bila butuh angka persis.
- Larangan: Hukumonline mencatat larangan naked short selling (penjual wajib meminjam efek lebih dulu, Pasal 6 POJK 6/2024) dan larangan short selling atas efek yang tidak tercatat di Bursa (Pasal 13).
Hal yang Berbeda Antar Sumber
Supaya pembaca tidak keliru, berikut hal yang dilaporkan berbeda atau perlu dicek ke dokumen resmi:
- Istilah “uptick rule”. Katadata (1 Oktober 2026) menyebut uptick rule diterapkan, sedangkan Kontan (15 Juli 2024) melaporkan uptick rule versi POJK 55/2020 dihapus saat aturan baru terbit. Ringkasan terbaru CNBC Indonesia Research (1 Oktober 2026) menyebut harga jual harus sama dengan atau di atas harga transaksi terakhir, tetapi bunyi persisnya perlu dibaca di peraturan resmi.
- Angka jaminan. Ada beberapa angka (50%/Rp50 juta, 150%, 135%, 120%). Menurut laporan media, tampaknya itu untuk tahap yang berbeda (jaminan awal, transaksi pertama, pemeliharaan, batas penutupan posisi), tetapi pengumuman resmi perlu dibaca untuk memastikan.
- Dokumen resmi BEI. Dokumen pengumuman di idx.co.id tidak dapat dibuka otomatis saat artikel ini disusun, sehingga rincian tahapan di atas bersumber dari ringkasan media yang merujuknya. Periksa langsung di situs BEI dan OJK untuk teks lengkapnya.
Sudut Pandang Analis
Katadata melaporkan dua pandangan analis. Azharys Hardian (Korea Investment Sekuritas) menyebut prospek transaksi sangat bergantung pada sektor dan fundamental masing-masing emiten. Nafan Aji Gusta (Mirae Asset Sekuritas) menyebut short selling berpotensi menambah likuiditas hingga 17%, tetapi dapat meningkatkan volatilitas bila dilakukan agresif. Keduanya pandangan pribadi analis, bukan ketentuan bursa.
Apa Artinya bagi Pembaca Data Pasar
Dalam data harian, aturan baru ini terlihat sebagai harga saham yang bisa tercatat di bawah Rp50, perubahan persen harian yang dapat lebih besar pada saham murah karena fraksi harga Rp1, dan batas turun harian yang lebih sempit (15%) sampai akhir 2026 lalu melebar setelahnya. Untuk memantau dampaknya, lihat IHSG Hari Ini, IHSG Sepekan, serta arti suspensi saham dan arti UMA saham yang sering menyertai pergerakan ekstrem. Fitur lengkapnya ada di halaman Fitur.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua saham sekarang bisa turun sampai Rp1?
Batas bawah harga memang Rp1, tetapi batas penurunan harian (ARB) tetap berlaku: 15% untuk harga di atas Rp10 sampai 31 Desember 2026. Jadi penurunan ke harga yang sangat rendah terjadi bertahap, bukan sekaligus dalam satu hari.
Apa bedanya ARA dan ARB?
ARA adalah batas kenaikan harga dalam sehari, ARB adalah batas penurunan harga dalam sehari. Sampai akhir 2026 keduanya tidak sama besar untuk harga di atas Rp10, dan mulai 2027 keduanya sama besar menurut tiga rentang harga di atas.
Bisakah semua investor melakukan short selling?
Tidak otomatis. Menurut laporan media, investor perlu modal awal minimal Rp50 juta, rekening reguler minimal 6 bulan, dan mendaftar di perusahaan sekuritas penyedia layanan; saat ini hanya lima saham yang boleh.
Apakah artikel ini menyarankan membeli atau menjual saham?
Tidak. Artikel ini hanya merangkum isi aturan dan laporan media. Aturan bisa berubah; selalu rujuk pengumuman resmi BEI dan OJK.
Sumber
Semua sumber dibaca pada 4 Oktober 2026. Hanya dua yang berasal langsung dari situs resmi BEI dan OJK; sisanya adalah pemberitaan media. Angka batas ARA/ARB dan syarat jaminan short selling dalam artikel ini diambil dari pemberitaan media dan belum disalin langsung dari teks keputusan resmi, jadi cocokkan dengan pengumuman resmi BEI sebelum dipakai.
Sumber resmi (idx.co.id dan ojk.go.id)
- BEI, Pengumuman No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tentang pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek: idx.co.id. Dibaca 4 Oktober 2026.
- OJK, siaran pers SP 54/OJK/GKPB/V/2024 (2 Mei 2024) tentang POJK 6 Tahun 2024: ojk.go.id. Dibaca 4 Oktober 2026.
Pemberitaan media
- Kontan, “Mengenal Kebijakan Baru BEI soal Harga Minimum Saham Rp1 beserta Batas ARA-ARB” (22 September 2026, Bimo Adi Kresnomurti): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- Katadata, “BEI Ubah Aturan Auto Rejection, Batas ARB Makin Lebar jadi 35% mulai 2027” (21 September 2026, Karunia Putri): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- Buletin Finansial, “BEI Hapus Batas Harga Rp 50, Saham Rp 1 Kini Punya ARA-ARB Rp 1” (28 September 2026, Anisa Rahmawati): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- IDX Channel (RCTI+), “BEI Hapus Batas Rp50 Senin Pekan Depan, 59 Saham Gocap Siap Masuk Era Harga Baru” (25 September 2026, Aldo Fernando): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- CNBC Indonesia, “Saham-Saham Rp 50 Berguguran, Bos BEI Buka Suara” (28 September 2026, Romys Binekasri): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- CNBC Indonesia, “Short Selling Mulai 1 Oktober, BEI Ungkap Syarat Penting buat Investor” (29 September 2026, Romys Binekasri): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- CNBC Indonesia, “Siap-Siap! BEI Buka Lagi Short Selling Mulai Hari Ini” (1 Oktober 2026, Romys Binekasri): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- CNBC Indonesia Research, “Ini Perbedaan Aturan Short Selling BEI dengan Bursa Negara Lain” (1 Oktober 2026, Elaine Tairio): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- Katadata, “Transaksi Short Selling Saham ASII, BBCA hingga BRPT Dimulai, Apa Dampaknya?” (1 Oktober 2026, Karunia Putri): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- Industry.co.id, “Investor Saham Wajib Tahu, Skema Transaksi Short Selling di BEI Resmi Berlaku Mulai Hari Ini” (1 Oktober 2026, Candra Mata): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- kumparanBISNIS, “Short Selling Saham Bisa Sampai 12 Bulan, Fee Sekuritas Diatur dalam Perjanjian” (30 September 2026): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- Hukumonline Klinik, “Aturan dan Batasan Transaksi Short Selling di Indonesia” (26 Maret 2026, Dr. Widhayani Dian Pawestri, S.H., M.H.): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- Kontan (Inggris), “Indonesia’s IDX Revives Short Selling Rules in Multi-Stage Phase-In” (15 September 2026, Yuliana Hema): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- Kontan, “Biar Ramai, Aturan Short Selling Lebih Longgar” (15 Juli 2024, Yuliana Hema): tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
- KAF Sekuritas, “Short Selling di Indonesia 2026: Aturan, Syarat, Daftar Saham, dan Dampaknya bagi Investor”: tautan. Dibaca 4 Oktober 2026.
Artikel ini adalah rangkuman informasi publik yang disusun otomatis dari sumber di atas, bersifat deskriptif, bukan nasihat atau rekomendasi investasi. Techno62 bukan penasihat investasi berlisensi. Aturan bursa dapat berubah; rujuk pengumuman resmi BEI dan OJK sebelum mengambil keputusan.